MGMP KABUPATEN |
Jumat, 23 Oktober 2015
Senin, 19 Oktober 2015
SK MGMP PERIODE TAHUN 2015 -2018
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Kusumasumantri No. 3 Kertasari Tlp. (0265) 773709 Ciamis
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS
Nomor : / - Disdikbud/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN ( PENJASORKES )
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS DAN KOMISARIAT
TAHUN 2015 – 2018
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS
Menimbang : a. bahwa
pembentukan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
PENJASORKES
tahun 2015 telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Nomor: 800/717/Disdikbud/2014
tanggal 13 Mei 2014;
b. bahwa berkenaan dengan adanya perubahan
susunan kepengurusan dan perubahan perundang-undangan yang
berlaku sehingga keputusan sebagaimana
huruf “a” perlu ditinjau kembali;
c. bahwa
dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dipandang perlu
guru melakukan, meningkatkan kompetensi guru sesuai standar, melakukan
pemuktakhiran kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan dalam perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni, meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan
tugas pokok daan fungsinya, menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai
penyandang profesi guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat profesi
guru di masyarakat;
d. bahwa
agar pelaksanaan guru memenuhi standar kompetensi dan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) guru dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran dan sesuai
dengan kebutuhan guru, maka perlu dibentuk susunan Pengurus Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) PENJASORKES Tingkat Kabupaten Ciamis dan Tingkat
Komisariat Tahun 2015 – 2018 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis.
Mengingat :
1. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1950,
tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara
3. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004,tentang Pemeriksaan
Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Keuangan
Negara
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
9. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010, tentang Anggaran Pendapatan
Belanja
Negara Tahun Anggaran 2011;
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
;
12. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi
Pemerintahan;
13. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintah Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan
Nasional;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan
Pemerintah
Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan;
18. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
19. Keputusan Presiden NOmor 87 Tahun 1999, tentang
Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Menteri
Negeri Pemberdayaan Aparatur Negera dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,
tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
21. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010
dan Nomor 03/V/PB/2010,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya;
22. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pengawas Sekolah;
23. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah;
24. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
25. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008, tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Konselor;
26. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009, tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
27. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010, tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
28. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang
Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana
telah empat kali dirubah
terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun
2013;
29. Surat
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 41 tahun 2008 tentang Tugas
Pokok Fungsi dan Tata Cara Kerja Unsur
Organisasi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
30. Keputusan
Bupati Ciamis Nomor 860/KPTS.110/BKDD.4/2013,
tentang Pengangkatan Tim Penilai dan
Sekretariat Tim Penilai Penetapan
Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional
Guru, Pengawas, Penilik, Pamong
Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan
Kabupaten Ciamis
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Susunan Pengurus Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) PENJASKE Sekolah Menengah Pertama Tingkat Kabupaten dan
Tingkat Komisariat Masa Bhakti Tahun 2015-2018, yang selanjutnya disebut
Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP Tingkat Kabupaten
KEDUA : Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) PENJASKES SMP Tingkat
Kabupaten pada diktum KESATU,
mempunyai tugas:
1. Penanggung Jawab
a) Menginventarisir data-data hasil Evaluasi
Diri guru dan Hasil Penilaian Kinerja guru untuk dasar pemetaan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru;
b) Melakukan pemetaan dan memprioritaskan
kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berdasar pemberitahuan PAK
Tahunan;
c) Membuat perencanaan dan memfasilitasi penyelenggaraan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Perencanaan Pengembangan
Diri Guru dan Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif Guru;
d) Mengevaluasi pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan;
e) Mendokumentasikan kegiatan dan menyusun
laporan secara periodic;
f) Berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan perencanaan-perencanaan
organisasi dan program kegiatan MGMP dalam peningkatan kualitas guru dan
peserta didik dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
g) Berkoordinasi dengan Sekretariat
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Ciamis.
2. Ketua
a) Mengumpulkan hasil Evaluasi dari guru
bersama Koordinator PKB sekolah;
b) Bersama guru dan Koordinator PKB sekolah
membuat rencana PKB;
c) Menjalin koordinasi dalam pelaksanaan
rencana PKB baik dengan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, supervisi
akademik, koordinator PKB Sekolah serta pemangku kepentingannya;
d) Melaksanakan kegiatan refleksi dokumentasi
dan pelaporan pelaksanaan rencana PKB yang dilakukan oleh guru mata pelajaran
atau guru bimbingan dan konseling;
e) Membuat pemetaan kebutuhan PKB yang
diperlukan oleh semua guru di masa yang akan datang berdasarkan hasil
pelaksanaan dan refleksi PKB sebelumnya dan dari pemberitahuan Penetapan Angka
Kredit Tahunan;
f) Koordinasi bersama Sekretaris dengan Koordinator PKB Kabupaten Ciamis
3. Sekretaris I dan II
Sekretaris I
a) Membantu Ketua dalam
melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, khususnya tugas-tugas
koordinasi untuk melaksanakan program kerja MGMP;
b) Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan
dan atau mewakili Ketua apabila terdapat pendelegasian tugas;
c) Melakukan koordinasi dengan pengurus
didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP;
d) Membantu Ketua dalam menyelenggarakan
kegiatan administrasi organisasi serta mempersiapkan laporan–laporan dan surat–surat
yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya;
e) Bersama–sama dengan Ketua menanda tangani
surat–surat yang dikeluarkan terutama surat–surat keputusan yang dikeluarkan
oleh pengurus wilayah;
f) Menampung
program kegiatan dari seksi-seksi untuk pengembangan dan rencana pelaksanaan organisasi;
g) Melakukan koordinasi dengan ketua dan
koodinator didalam penyelenggaraan rapat – rapat pengurus;
h) Berkoordinasi dengan Ketua dan koordinator
dalam hal pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan dukungan administrasi
kepengurusan
i)
Memberikan
pelayanan kepada para pengurus dan koordinator tingkat komisariat;
Sekretaris II
a) Membantu Sekretaris 1 didalam melaksanakan
tugas–tugas keadminstrasian organisasi sehari–hari;
b) Berkoordinasi dengan Sekretaris 1 dalam memberikan
pelayanan kepada para pengurus dan koordinator tingkat kecamatan;
c) Mewakili sekretaris 1 dalam melaksanakan
seluruh tugas–tugasnya , apabila didalam pelaksanaan tugasnya sekretaris 1
berhalangan.
4. Bendahara
a) Membantu Ketua didalam keuangan organisasi
b) Mencatat segala pemasukan dan pengeluaran
berkaitan dengan keuangan organisasi dalam buku catatan laporan keuangan
organisasi untuk segala keperluan organisasi;
c) Bersama–sama dengan Ketua menandatangani
pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan organisasi;
d) Melakukan pembukuan keuangan organisasi
secara utuh untuk keperluan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada
organisasi MGMP;
e) Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan
dalam penyelenggaraan organisasi MGMP;
f) Bersama dengan ketua melaporkan keuangan
organisasi secara periodic kepada dalam rapat pengurus.
5. Seksi
Perencanaan PKB
a)
Merencanakan kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan karier
guru dan peningkatan wawasan keilmuan peserta didik seperti mengadakan seminar,
lomba-lomba mapel, olimpiade dan sejenisnya;
b) Membuat rencana kegiatan kebutuhan pelatihan
guru dari hasil pemetaan kebutuhan akan PKB guru;
c) Koordinasi kepada bidang-bidang di tingkat
komisariat untuk menjenerelasikan perencanaan pelatihan di tingkat kabupaten;
d) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh komisariat berkaitan dengan kebutuhan PKB guru;
e) Mengumpulkan/mendokumentasikan hasil
kegiatan yang telah dilaksnakan oleh komisariat untuk dijadikan portofolio
kegiatan sebagai dokumentasi laporan hasil kegiatan yang diketahui oleh
coordinator PKB Kabupaten;
f) Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua
dari rencana kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan; dan
g) Mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah
dilaksanakan untuk kemajuan organisasi.
6. Seksi Organisasi dan Administrasi
a) Mengkoordinasi
pelaksanaan kegiatan-kegiatan pelatihan untuk pengembangan keprofesionalan
berkelanjutan (PKB) guru yang dilaksanakan oleh MGMP bekerja sama dengan
instansi pemerintah;
b) Membuat
pengusulan dan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dan diketahui
oleh ketua MGMP untuk dilaporkan kepada coordinator PKB Kabupaten;
c) Mendokumentasikan
segala kegiatan-kegiatan keorganisasian sebagai tanda bukti pelaksanaan
kegiatan MGMP; dan
d) Menjalin
kerja sama hubungan dengan MGMP lainnya atau organisasi lain yang kegiatannya
berkaitan dengan rencana pelaksanaan pelatihan dan pengembangan guru dalam
meningkatkan 4 kompetensi guru.
7. Seksi
Sarana dan Prasarana
a)
Merencanakan dan menyusun tempat-tempat pertemuan/rapat
MGMP serta segala rupa yang diperlukan pra-kegiatan sampai selesainya
pelaksanaan kegiatan;
b)
Analisis dan pengolahan data sarana prasarana dan
perlengkapan;
c) Pelayanan
administrasi inventaris sarana prasarana dan perlengkapan di MGMP;
8. Seksi Hubungan Masyarakat
a) Menyampaikan informasi
pelaksanaan-pelaksanaan program kegiatan serta rapat pengurus kepada pengurus
serta anggota MGMP;
b) Melakukan kerjasama dan saling terjalinnya
komunikasi antar sesama pengurus/anggota MGMP baik Tingkat Kabupaten maupun
Tingkat Komisariat;
c) Mengadakan koordinasi dengan pengurus MGMP
Komisariat;
d) Membuat publikasi program dan hasil
kegiatan; dan
e) Melaporkan semua kegiatan pada rapat pengurus.
9. Anggota
a) Mendukung dan melaksanakan semua kegiatan
yang telah diprogramkan MGMP;
b) Memanfaatkan hasil kegiatan MGMP dan
menggunakannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran di selolah masing-masing;
dan
c) Berperan aktif dalam setiap kegiatan baik
yang bersifat rutin maupun incidental.
KETIGA : Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) PENJASKES SMP Tingkat
Komisariat pada diktum KESATU,
mempunyai tugas:
1. Ketua
a) Mengumpulkan hasil Evaluasi dari guru
bersama Koordinator PKB sekolah;
b) Bersama guru dan Koordinator PKB sekolah
membuat rencana PKB;
c) Menjalin koordinasi dalam pelaksanaan
rencana PKB baik dengan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, supervisi
akademik, koordinator PKB Sekolah serta pemangku kepentingannya;
d) Melaksanakan kegiatan refleksi dokumentasi
dan pelaporan pelaksanaan rencana PKB yang dilakukan oleh guru mata pelajaran
atau guru bimbingan dan konseling;
e) Membuat pemetaan kebutuhan PKB yang
diperlukan oleh semua guru di masa yang akan datang berdasarkan hasil
pelaksanaan dan refleksi PKB sebelumnya dan dari pemberitahuan Penetapan Angka
Kredit Tahunan;
f) Koordinasi bersama Sekretaris dengan Ketua MGMP PENJASKES Tingkat Kabupaten Ciamis
2.
Sekretaris
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, khususnya tugas-tugas koordinasi untuk
melaksanakan program kerja MGMP;
b) Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan
dan atau mewakili Ketua apabila terdapat pendelegasian tugas;
c) Melakukan koordinasi dengan pengurus dalam
melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, terutama dalam hal
melaksanakan program kerja MGMP;
d) Membantu Ketua dalam menyelenggarakan
kegiatan administrasi organisasi serta mempersiapkan laporan–laporan dan
surat–surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya;
e) Menampung program kegiatan dari
seksi-seksi untuk pengembangan dan rencana pelaksanaan organisasi;
f) Melakukan koordinasi dengan ketua dan
koodinator didalam penyelenggaraan rapat – rapat pengurus;
g) Berkoordinasi dengan Ketua dan koordinator
dalam hal pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan dukungan
administrasi kepengurusan
3.
Bendahara
a) Menyusun,
merencakan, mengalokasikan dan mencatat administrasi keuangan;
b) Bersama–sama dengan Ketua menandatangani
pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan organisasi;
c) Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan
dalam penyelenggaraan organisasi MGMP;
d) Bersama dengan ketua melaporkan keuangan
organisasi secara periodik
kepada dalam rapat pengurus.
4.
Seksi Pengembangan Kompetensi Pedagogik
a)
Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi
pedagogic dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun sesuai dengan petunjuk
teknis;
b)
Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi
pedagogic dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun;
c)
Merencanakan kebutuhan pengembangan diri guru Mata
Pelajaran PENJASKES termasuk kebutuhan
Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif;
5.
Seksi Pengembangan Kompetensi Kepribadian
a)
Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi kepribadian
dari hasil uji kompetensi guru tiap
tahun sesuai dengan petunjuk teknis;
b)
Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi kepribadian
dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun.
6.
Seksi Pengembangan Kompetensi Sosial
a)
Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi social
dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun sesuai dengan petunjuk teknis;
b)
Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi social
dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun.
7.
Seksi Pengembangan Kompetensi Profesionalisme
a)
Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi
professional dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun sesuai dengan petunjuk
teknis;
b)
Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi
professional dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun.
8.
Seksi Sarana Prasarana
a)
Merencanakan dan menyusun tempat-tempat pertemuan/rapat
MGMP serta segala rupa yang diperlukan pra-kegiatan sampai selesainya
pelaksanaan kegiatan;
b)
Analisis dan pengolahan data sarana prasarana dan
perlengkapan;
c)
Pelayanan administrasi inventaris sarana prasarana dan
perlengkapan di MGMP;
9.
Anggota
a)
Mengembangkan materi kegiatan MGMP PENJASKES Komisariat
b)
Menyiapkan peserta didik untuk berkompetisi dalam
kegiatan mata pelajaran;
c)
Menghadiri kegiatan MGMP PENJASKES
KEEMPAT : Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PENJASKES SMP dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Ciamis
KELIMA : Lampiran sebagaimana pada diktum KESATU merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KELIMA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan
ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 8 Mei 2015
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS,
Drs. H. TOTO MARWOTO, M.Pd
Pangkat : Pembina
Utama Muda
NIP. 19610817
198303 1 021
|
Lampiran
1 : Surat
Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis
Nomor :
Tanggal :
Tentang : Pembentukan
Susunan Pengurusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPA Sekolah Menengah
Pertama Tingkat Kabupaten Ciamis.
SUSUNAN KEPENGURUSAN MGMP PENJASKES SMP
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS
Penasehat : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ciamis
Penanggung
Jawab : Pengawas Rumpun Mata Pelajaran PENJASKES
Ketua : Dedi Suhardi, S.Pd.
Sekretaris 1 : Adang S.Pd.
Sekretaris 2 : Yunyun Bahtiar Permana, S.Pd., M.Pd.
Bendahara : Wiwin Winirawati , S.Pd, M.Pd.
Seksi-seksi :
1.
Seksi Perencanaan PKB : Uus Rusli, S.Pd., M.Pd.
2.
Seksi Organisasi dan Administrasi : Uyat
Ruhiyat, S.Pd.
3.
Seksi Sarana dan Prasarana : R. M. Usman
Ali, S.Pd.
4.
Seksi Humas : Dadan, S.Pd.
Anggota :
1.
Komisariat 1 : Agus Sukanda, S.Pd.
2.
Komisariat 2 : H. Ade Darsono, S.Pd.
3.
Komisariat 3 : Gania, S.Pd.
4.
Komisariat 4 : Y.B. Permana, S.Pd.M.Pd
5.
Komisariat 5 : Nakum, S.Pd.
6.
Komisariat 6 : Syarif, S.Pd.
7.
Komisariat 7 : Suharah, S.Pd. M.Pd
8.
Komisariat 8 : Amin, S.Pd.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 8 Mei 2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS,
Drs. H. TOTO MARWOTO, M.Pd
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP. 19610817 198303 1 021
|
Langganan:
Postingan (Atom)