Pages

Senin, 19 Oktober 2015

SK MGMP PERIODE TAHUN 2015 -2018



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS

DINAS  PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Kusumasumantri No. 3 Kertasari Tlp. (0265) 773709 Ciamis


KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS
Nomor :          /            - Disdikbud/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN ( PENJASORKES )
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS DAN KOMISARIAT
TAHUN 2015 – 2018

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS

Menimbang     :    a.  bahwa pembentukan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
                         PENJASORKES   tahun 2015 telah ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Nomor: 800/717/Disdikbud/2014 tanggal 13 Mei 2014;
     b. bahwa berkenaan dengan adanya perubahan susunan kepengurusan  dan        perubahan perundang-undangan yang berlaku sehingga keputusan  sebagaimana huruf “a” perlu   ditinjau kembali;
      c. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dipandang perlu guru melakukan, meningkatkan kompetensi guru sesuai standar, melakukan pemuktakhiran kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan dalam perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok daan fungsinya, menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat profesi guru di masyarakat;
      d. bahwa agar pelaksanaan guru memenuhi standar kompetensi dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan guru, maka perlu dibentuk susunan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PENJASORKES Tingkat Kabupaten Ciamis dan Tingkat Komisariat Tahun 2015 – 2018 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis.
Mengingat           : 1.  Undang – undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan
                           Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
                                    2.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara
  3. Undang-undang Nomor  20 Tahun 2003, tentang Sistem  Pendidikan   Nasional
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
  5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004,tentang Pemeriksaan           
      Pengelolaan   dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Keuangan Negara
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan   
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005, tentang  Pengelolaan Keuangan
      Daerah
9. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang  Guru dan Dosen
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010, tentang  Anggaran Pendapatan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan  Peraturan
      Perundang-undangan ;
12. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi
      Pemerintahan;
13. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor  19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan
      Nasional;
15. Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan
      Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
      Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2008, tentang Guru;
17. Peraturan Pemerintah Nomor  48 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan;
18. Keputusan Presiden Nomor  42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
     dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
19. Keputusan Presiden NOmor 87 Tahun 1999, tentang Rumpun Jabatan
       Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Menteri Negeri Pemberdayaan Aparatur Negera dan
      Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional
      Guru dan Angka Kreditnya;
21. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
      Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010,
      tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, tentang
      Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, tentang
      Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, tentang
      Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008, tentang
      Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Konselor;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009, tentang
      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010, tentang 
      Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
      Kreditnya;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang
      Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah empat kali dirubah
      terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun
      2013;
29. Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 41 tahun 2008 tentang Tugas
      Pokok Fungsi dan Tata Cara Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan dan
      Kebudayaan; dan
30. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 860/KPTS.110/BKDD.4/2013,
      tentang Pengangkatan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Penetapan
      Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas, Penilik, Pamong  
      Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis

MEMUTUSKAN
Menetapkan              :     
KESATU            :  Membentuk Susunan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PENJASKE Sekolah Menengah Pertama Tingkat Kabupaten dan Tingkat Komisariat Masa Bhakti Tahun 2015-2018, yang selanjutnya disebut Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP Tingkat Kabupaten
KEDUA              :      Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PENJASKES SMP Tingkat Kabupaten pada diktum KESATU, mempunyai tugas:
1.      Penanggung Jawab
a)      Menginventarisir data-data hasil Evaluasi Diri guru dan Hasil Penilaian Kinerja guru untuk dasar pemetaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru;
b)      Melakukan pemetaan dan memprioritaskan kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berdasar pemberitahuan PAK Tahunan;
c)      Membuat perencanaan dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Perencanaan Pengembangan Diri Guru dan Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif Guru;
d)     Mengevaluasi pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
e)      Mendokumentasikan kegiatan dan menyusun laporan secara periodic;
f)       Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan perencanaan-perencanaan organisasi dan program kegiatan MGMP dalam peningkatan kualitas guru dan peserta didik dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
g)      Berkoordinasi dengan Sekretariat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Ciamis.
2.      Ketua
a)      Mengumpulkan hasil Evaluasi dari guru bersama Koordinator PKB sekolah;
b)      Bersama guru dan Koordinator PKB sekolah membuat rencana PKB;
c)      Menjalin koordinasi dalam pelaksanaan rencana PKB baik dengan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, supervisi akademik, koordinator PKB Sekolah serta pemangku kepentingannya;
d)     Melaksanakan kegiatan refleksi dokumentasi dan pelaporan pelaksanaan rencana PKB yang dilakukan oleh guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling;
e)      Membuat pemetaan kebutuhan PKB yang diperlukan oleh semua guru di masa yang akan datang berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi PKB sebelumnya dan dari pemberitahuan Penetapan Angka Kredit Tahunan;
f)       Koordinasi bersama Sekretaris dengan Koordinator PKB Kabupaten Ciamis
3.      Sekretaris I dan II
Sekretaris I
a)      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, khususnya tugas-tugas koordinasi untuk melaksanakan program kerja MGMP;
b)      Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau mewakili Ketua apabila terdapat pendelegasian tugas;
c)      Melakukan koordinasi dengan pengurus didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP;
d)     Membantu Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi serta mempersiapkan laporan–laporan dan surat–surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya;
e)      Bersama–sama dengan Ketua menanda tangani surat–surat yang dikeluarkan terutama surat–surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus wilayah;
f)       Menampung program kegiatan dari seksi-seksi untuk pengembangan dan rencana pelaksanaan organisasi;
g)      Melakukan koordinasi dengan ketua dan koodinator didalam penyelenggaraan rapat – rapat pengurus;
h)      Berkoordinasi dengan Ketua dan koordinator  dalam hal pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan dukungan administrasi kepengurusan
i)        Memberikan pelayanan kepada para pengurus dan koordinator tingkat komisariat;
Sekretaris II
a)      Membantu Sekretaris 1 didalam melaksanakan tugas–tugas keadminstrasian organisasi sehari–hari;
b)      Berkoordinasi dengan Sekretaris 1 dalam memberikan pelayanan kepada para pengurus dan koordinator  tingkat kecamatan;
c)      Mewakili sekretaris 1 dalam melaksanakan seluruh tugas–tugasnya , apabila didalam pelaksanaan tugasnya sekretaris 1 berhalangan.
4.      Bendahara
a)      Membantu Ketua didalam keuangan organisasi
b)      Mencatat segala pemasukan dan pengeluaran berkaitan dengan keuangan organisasi dalam buku catatan laporan keuangan organisasi untuk segala keperluan organisasi;
c)      Bersama–sama dengan Ketua menandatangani pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan  organisasi;
d)     Melakukan pembukuan keuangan organisasi secara utuh untuk keperluan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada organisasi MGMP;
e)      Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam penyelenggaraan organisasi MGMP;
f)       Bersama dengan ketua melaporkan keuangan organisasi secara periodic kepada dalam rapat pengurus.
5.      Seksi Perencanaan PKB
a)      Merencanakan kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan karier guru dan peningkatan wawasan keilmuan peserta didik seperti mengadakan seminar, lomba-lomba mapel, olimpiade dan sejenisnya;
b)      Membuat rencana kegiatan kebutuhan pelatihan guru dari hasil pemetaan kebutuhan akan PKB guru;
c)      Koordinasi kepada bidang-bidang di tingkat komisariat untuk menjenerelasikan perencanaan pelatihan di tingkat kabupaten;
d)     Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh komisariat berkaitan dengan kebutuhan PKB guru;
e)      Mengumpulkan/mendokumentasikan hasil kegiatan yang telah dilaksnakan oleh komisariat untuk dijadikan portofolio kegiatan sebagai dokumentasi laporan hasil kegiatan yang diketahui oleh coordinator PKB Kabupaten;
f)       Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua dari rencana kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan; dan
g)      Mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan untuk kemajuan organisasi.
6.      Seksi Organisasi dan Administrasi
a)      Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pelatihan untuk pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) guru yang dilaksanakan oleh MGMP bekerja sama dengan instansi pemerintah;
b)      Membuat pengusulan dan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dan diketahui oleh ketua MGMP untuk dilaporkan kepada coordinator PKB Kabupaten;
c)      Mendokumentasikan segala kegiatan-kegiatan keorganisasian sebagai tanda bukti pelaksanaan kegiatan MGMP; dan
d)     Menjalin kerja sama hubungan dengan MGMP lainnya atau organisasi lain yang kegiatannya berkaitan dengan rencana pelaksanaan pelatihan dan pengembangan guru dalam meningkatkan 4 kompetensi guru.
7.      Seksi Sarana dan Prasarana
a)      Merencanakan dan menyusun tempat-tempat pertemuan/rapat MGMP serta segala rupa yang diperlukan pra-kegiatan sampai selesainya pelaksanaan kegiatan;
b)      Analisis dan pengolahan data sarana prasarana dan perlengkapan;
c)      Pelayanan administrasi inventaris sarana prasarana dan perlengkapan di MGMP;
8.      Seksi Hubungan Masyarakat
a)      Menyampaikan informasi pelaksanaan-pelaksanaan program kegiatan serta rapat pengurus kepada pengurus serta anggota MGMP;
b)      Melakukan kerjasama dan saling terjalinnya komunikasi antar sesama pengurus/anggota MGMP baik Tingkat Kabupaten maupun Tingkat Komisariat;
c)      Mengadakan koordinasi dengan pengurus MGMP Komisariat;
d)     Membuat publikasi program dan hasil kegiatan; dan
e)      Melaporkan semua kegiatan pada rapat pengurus.
9.      Anggota
a)      Mendukung dan melaksanakan semua kegiatan yang telah diprogramkan MGMP;
b)      Memanfaatkan hasil kegiatan MGMP dan menggunakannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran di selolah masing-masing; dan
c)      Berperan aktif dalam setiap kegiatan baik yang bersifat rutin maupun incidental.
KETIGA             :      Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PENJASKES SMP Tingkat Komisariat pada diktum KESATU, mempunyai tugas:
1.      Ketua
a)      Mengumpulkan hasil Evaluasi dari guru bersama Koordinator PKB sekolah;
b)      Bersama guru dan Koordinator PKB sekolah membuat rencana PKB;
c)      Menjalin koordinasi dalam pelaksanaan rencana PKB baik dengan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, supervisi akademik, koordinator PKB Sekolah serta pemangku kepentingannya;
d)     Melaksanakan kegiatan refleksi dokumentasi dan pelaporan pelaksanaan rencana PKB yang dilakukan oleh guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling;
e)      Membuat pemetaan kebutuhan PKB yang diperlukan oleh semua guru di masa yang akan datang berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi PKB sebelumnya dan dari pemberitahuan Penetapan Angka Kredit Tahunan;
f)       Koordinasi bersama Sekretaris dengan Ketua MGMP PENJASKES Tingkat Kabupaten Ciamis
2.      Sekretaris
a)      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, khususnya tugas-tugas koordinasi untuk melaksanakan program kerja MGMP;
b)      Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau mewakili Ketua apabila terdapat pendelegasian tugas;
c)      Melakukan koordinasi dengan pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari, terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP;
d)     Membantu Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi serta mempersiapkan laporan–laporan dan surat–surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya;
e)      Menampung program kegiatan dari seksi-seksi untuk pengembangan dan rencana pelaksanaan organisasi;
f)       Melakukan koordinasi dengan ketua dan koodinator didalam penyelenggaraan rapat – rapat pengurus;
g)      Berkoordinasi dengan Ketua dan koordinator  dalam hal pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan dukungan administrasi kepengurusan
3.      Bendahara
a)      Menyusun, merencakan, mengalokasikan dan mencatat administrasi keuangan;
b)      Bersama–sama dengan Ketua menandatangani pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan  organisasi;
c)      Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam penyelenggaraan organisasi MGMP;
d)     Bersama dengan ketua melaporkan keuangan organisasi secara periodik kepada dalam rapat pengurus.
4.      Seksi Pengembangan Kompetensi Pedagogik
a)      Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi pedagogic dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun sesuai dengan petunjuk teknis;
b)      Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi pedagogic dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun;
c)      Merencanakan kebutuhan pengembangan diri guru Mata Pelajaran PENJASKES  termasuk kebutuhan Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif;
5.      Seksi Pengembangan Kompetensi Kepribadian
a)      Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi kepribadian  dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun sesuai dengan petunjuk teknis;
b)      Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi kepribadian dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun.
6.      Seksi Pengembangan Kompetensi Sosial
a)      Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi social dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun sesuai dengan petunjuk teknis;
b)      Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi social dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun.
7.      Seksi Pengembangan Kompetensi Profesionalisme
a)      Meyusun, merencanakan program pengembangan kompetensi professional dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun sesuai dengan petunjuk teknis;
b)      Melaporkan data kegiatan pengembangan kompetensi professional dari hasil uji kompetensi guru tiap tahun.
8.      Seksi Sarana Prasarana
a)      Merencanakan dan menyusun tempat-tempat pertemuan/rapat MGMP serta segala rupa yang diperlukan pra-kegiatan sampai selesainya pelaksanaan kegiatan;
b)      Analisis dan pengolahan data sarana prasarana dan perlengkapan;
c)      Pelayanan administrasi inventaris sarana prasarana dan perlengkapan di MGMP; 
9.      Anggota
a)      Mengembangkan materi kegiatan MGMP PENJASKES Komisariat
b)      Menyiapkan peserta didik untuk berkompetisi dalam kegiatan mata pelajaran;
c)      Menghadiri kegiatan MGMP PENJASKES
KEEMPAT         :      Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PENJASKES SMP dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis
KELIMA            :      Lampiran sebagaimana pada diktum KESATU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KELIMA            :      Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di         : Ciamis
Pada tanggal          : 8  Mei  2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS,



Drs. H. TOTO MARWOTO, M.Pd
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP. 19610817 198303 1 021



Lampiran 1      :    Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis
Nomor             :   
Tanggal           :   
Tentang           :    Pembentukan Susunan Pengurusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPA Sekolah Menengah Pertama Tingkat Kabupaten Ciamis.



SUSUNAN KEPENGURUSAN MGMP PENJASKES SMP
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS


Penasehat                    :      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ciamis
Penanggung Jawab     :      Pengawas Rumpun Mata Pelajaran PENJASKES
Ketua                          :      Dedi Suhardi, S.Pd.
Sekretaris 1                 :      Adang S.Pd.
Sekretaris 2                 :      Yunyun Bahtiar Permana, S.Pd., M.Pd.
Bendahara                  :      Wiwin Winirawati , S.Pd, M.Pd.

Seksi-seksi                  :
1.        Seksi Perencanaan PKB                     :    Uus Rusli, S.Pd., M.Pd.
2.        Seksi Organisasi dan Administrasi     :    Uyat Ruhiyat, S.Pd.
3.        Seksi Sarana dan Prasarana                :    R. M. Usman Ali, S.Pd.
4.        Seksi Humas                                       :    Dadan, S.Pd.

Anggota                      :
1.        Komisariat 1        :      Agus Sukanda, S.Pd.
2.        Komisariat 2        :      H. Ade Darsono, S.Pd.
3.        Komisariat 3        :      Gania, S.Pd.
4.        Komisariat 4        :      Y.B. Permana, S.Pd.M.Pd
5.        Komisariat 5        :      Nakum, S.Pd.
6.        Komisariat 6        :      Syarif, S.Pd.
7.        Komisariat 7        :      Suharah, S.Pd. M.Pd

8.        Komisariat 8        :      Amin, S.Pd.

Ditetapkan di         : Ciamis
Pada tanggal          : 8  Mei  2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS,



Drs. H. TOTO MARWOTO, M.Pd
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP. 19610817 198303 1 021